✔ Jadwal Dan Persyaratan Penerimaan Calon Taruna Sttd 2018/2020



Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan penerimaan Calon Taruna. Berikut ini informasi Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2018/2020. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :B/220/M.SM.01.00/2018 ihwal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Pola Pembibitan Kemenhub Tahun Anggaran 2018, Kementerian Perhubungan mengundangan putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).

Berikut info lengkap Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2018/2020

I. Program Studi Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
1. Program Studi yang ditawarkan sejumlah 2.676 deretan yang terdiri dari 1.988 deretan Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub dan 688 deretan Program Studi Pola Pembibitan Pemda;
2. Calon Taruna/Taruni hanya berhak menentukan 1 (satu) Program Studi yang ditawarkan;
3. Calon Taruna/Taruni khusus Pola Pembibitan Pemerintah Daerah wajib berdomisili sesuai dengan wilayah deretan Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga;
4. Calon Taruna/Taruni deretan Program Studi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dengan seksama deretan Program Studi yang tersedia merujuk pada angka IX sebelum melaksanakan pendaftaran, sehingga tidak terjadi kesalahan pendaftaran. Kesalahan pendaftaran terhadap pilihan Program Studi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah tidak sanggup dianulir;
5. Calon Taruna/Taruni deretan Pola Pembibitan Kemenhub sanggup menentukan Program Studi yang ditawarkan tanpa dibatasi domisili asal.





II. Persyaratan pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2018/2020
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2018, khusus untuk:
a. D-II PKB ST"ID minimal 17 tahun;
b. D-III LLU minimal 18 tahun;
c. D-lV LLU minimal 17 tahun.
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Untuk lulusan tahun 20l7 dan sebelumnya, mempunyai nilai rata-rata ujian yang tertulis pad.a ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala evaluasi 1-10)  70,00 (skala evaluasi 10-100) / 2,8 (skala evaluasi 1-4); atau
b. Untuk Calon lulusan tahun 2018, mempunyai nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 7,0 (skala evaluasi 1-10) /  70,00 (skala evaluasi 10-100) / 2,8 (skala evaluasi l-41, dengan ketentuan pada dikala pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan mempunyai nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala evaluasi 1-10) / 70,00(skala evaluasi 10-100) / 2,8 (skala evaluasi 1-4).
4. Tinggi tubuh minimal laki-laki 160 cm dan perempuan 155 cm, khusus untuk :
a. Program studi D-III PKP minimal 165 cm;
b. Program studi D-IV Penerbang laki-laki minimal 165 cm dan perempuan minimal 163 cm;
c. Program studi D-III OBU laki-laki minimal 165 cm, dan perempuan minimal 160 cm.
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
6. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota tubuh lainnya,  kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat;
7. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota tubuh lainnya selain pendengaran dan tidak bertindik/bekas tindik di pendengaran lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
9. Tidak sedang menjalani dan terancam eksekusi pidana lantaran melaksanakan kejahatan;
10. Belum pernah diberhentikan sebagai Taruna/Taruni di lingkungan  Badan
11. Pengembangan SDM Perhubungan dan Perguruan Tinggi lainnya dengan tidak hormat;
12. Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan;
13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jikalau melaksanakan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melaksanakan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan dll), melaksanakan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
14. Dinyatakan gugur apabila terbukti melaksanakan pemalsuan identitas /  dokumen;
15. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 6000 Rupiah);
16. Khusus Program Studi D-III PKP, berjenis kelamin pria;
17. Khusus Calon Taruna/Taruni kegiatan studi di STTD, bersedia mengikuti pendidikan di kampus yang ditentukan oleh STTD sesuai dengan kegiatan studi yang dipilih;
18. Memiliki Surat Elektronik / e-mail yang masih aktif.

III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Kedinasan pada Kementerian atau Lembaga dan apabila Calon Taruna/Taruni diketahui mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
2. Calon Taruna/Taruni wajib melaksanakan pendaftaran online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dimulai tanggal 9 April s.d. 30 April 2018, untuk mendapat userrlame dan password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I;
3. Calon Taruna/Taruni wajib melaksanakan pendaftaran ulang memakai tanda bukti pendaftaran I melalui http://sipencatar.dephub.go.id dengan mengunggah (upload) berkas lamaran dan mencetak tanda bukti pendaftaran II dimulai tanggal 9 April s.d 30 April2018;
4. Semua berkas di unggah (uptoadl ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
a. Akte Kelahiran (format file Pdf maks 500 kB);
b. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran 400 x 600 pixel dengan besaran min 300 kB dan maks 500 kB dengan format jpg);
c. KTP dan KK Calon Taruna/Taruni yang berusia di atas 17 tahun, bagi yang belum mempunyai KTP memakai Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaanpembuatan KTP. Khusus Calon Taruna/Taruni yang berusia di bawah 17 tahun memakai Kartu Keluarga (KK) (format Iile Pdf maks 500 kB);
d. ljazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat (format file Pdf maks 500 kB);
e. Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang, bagi siswa SMA/SMK/MA kelas 3 (ke1as XII) Tahun Ajaran 2018/2018 (format file Pdf maks 500 kB);
f. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Pejabat berwenang yang menyatakan kegiatan keahlian dan kompetensi keahlian lulusan Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan konversi Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Tahun 2020 (SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor: 4678/D/KEP/MK/ 2020 / (format lile Pdf maks 500 kB);
g. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua) (format file Pdf maks 500 kB);
h. Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di http://sipencatar.dephub.go.idf (format file Pdf maks 500 kB);
i. Tanda bukti pendaftaran I dari Portal https://sscndikdin.bkn.go.id (format file Pdf maks 500 kB).
5. Batas selesai unggah (uploadl berkas tanggal 2 Mei 2018 pukul 23.59 WIB.
6. Panduan pendaftaran dan ketentuan pendaftaran secara lengkap sanggup dilihat pada http://sipencatar.dephub.go.id.

IV. POLA PEMBIAYAAN
1. Selama mengikuti pendidikan biaya akademik (biaya SPP atau Semester, biaya Masa Dasar Pembentukan Karakter) ditanggung oleh Pemerintah;
2. Biaya non akademik (biaya penunjang akademik, biaya permakanan, biaya kegiatan ketarunaan, wisuda, d11) menjadi tanggungan Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing sekolah kedinasan;
3. Komponen dan asumsi besaran biaya non akademik sesuai dengan tabel di bawah.

A. PENDIDIKAN TRANSPORTASI DARAT
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan satu kali di awal pendidikan;
2. Biaya penunjang akademik yang memakai batas bawah dan batas atas ditentukan menurut lokasi kampus pendidikan dan/ atau menurut kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya sanggup berubah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.



B. PENDIDIKAN TRANSPORTASI LAUT
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan satu kali di awal pendidikan;
2. Biaya penunjang akademik yang memakai batas bawah dan batas atas ditentukan menurut kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya sanggup berubah sesuai dengan Peraturan Perundanganyang berlaku.



C. PENDIDIKAN TRANSPORTASI UDARA
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan tiap semester;
2. Biaya penunjang akademik yang memakai batas bawah dan batas atas d.itentukan menurut kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya sanggup berubah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.



V. TAHAPAN, JENIS DAN BIAYA SELEKSI
1. Setiap tahapan seleksi memakai sistem gugur.
2. Biaya seleksi setiap tahapan menjadi tanggungan Calon Taruna/Taruni;
3. Tata cara pembayaran seleksi dikirimkan kepada Calon Taruna/Taruni melal:ui e-mail yang bersangkutan sesuai dengan tahapan seleksi;
4. Besaran biaya seleksi ditetapkan oleh masing-masing sekolah kedinasan sesuai dengan Peraturan Perundangan.



VI. LOKASI SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN KEMENHIIB DAN POLA PEMBIBITAN PEMDA :
    Lokasi Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kemenhub dan tumpuan Pembibitan Pemerintah Daerah diselenggarakan pada lokasi berikut dengan ketentuan Calon Taruna/Taruni hanya sanggup menentukan satu lokasi.


VIII. JADWAL PENDAFTARAN CALON TARUNA SEKOLAH KEDINASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2018/2020 



VIII. LAIN - LAIN
1. Biaya akademik selama pendidikan menjadi tanggungan Pemerintah, sedangkan biaya non akademik menjadi tanggungan Taruna/Taruni dan diatur lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi masing-masing;
2. Biaya pendaftaran dan seleksi tidak sanggup dikembalikan dengan alasan apapun;
3. Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2ol8l21l9 tidak melayani surat menyurat;
4. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung  jawab Calon Taruna/ Taruni;
5. Calon  Taruna/Taruni yang  tidak  melaksanakan pendaftaran ulang di http://sipencatar.dephub.go.id. dan/atau tidak mengunggah salah satu/seluruh berkas lamaran maka Calon Taruna/Taruni tersebut tidak sanggup mengikuti seleksi manajemen dan dinyatakan gugur;
6. Calon Taruna/Taruni yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan kawasan yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2Ol8/2O19 tidak sanggup diganggu gugat;
8. Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir, selama mengikuti pendidikan akan diasramakan;
9. Pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 9 April 2018 dianggap tidak sah;
10. Kelulusan Calon Taruna/Taruni yaitu prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para Calon Taruna/Taruni, keluarga dan pihak lain tidak boleh menunjukkan sesuatu dalam bentuk apapun yang tidak boleh dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila dlketahui maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

11. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui http://sipencatar. dephub. go.id / contact-us dan twitter: bpsdmp151

Fomasi Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2018/2020 adalah sebagai berikut:





Baca Juga Info Lainnya:
1. Informasi Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara PKn STAN Tahun 2018/2020 (disini)
2.  Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS Tahun Akademik 2018/2020 (disini)
3.  Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Sandi Negara STSN. Tahun 2018/2020 (disini)
4.  Informasi Pendaftaran Akademi Imigrasi (AIM) / POLTEKIM Tahun 2018/2020, (disini)
5.  Informasi Pendaftaran Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) / POLTEKIP Tahun 2018/2020 (disini)
6.  Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) Tahun 2018/2020 (Disini)
7  Informasi Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2018/2020 (disini)
8. Informasi Pendaftaran Sekolah Kedinasaaan di lingkungan Kementerian Perhubungan  Tahun 2018/2020 (disini)
9. informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelejen Negara STIN Tahun 2018/2020 --Disini-- 



Demikian info ihwal Pengumuman  Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2018/2020. Semoga bermanfaat.




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Jadwal Dan Persyaratan Penerimaan Calon Taruna Sttd 2018/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel