✔ Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 Wacana Isyarat Dan Data Wilayah Manajemen
Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 |
Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Permendagri Nomor 137 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) kode wilayah manajemen pemerintahan; b) data wilayah manajemen pemerintahan; dan c) pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Pasal 3 Permendagri Nomor 137 Tahun 2018, menyatakan bahwa Kode dan data wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan diberikan setelah memenuhi persyaratan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian instruksi dan data wilayah tempat provinsi, tempat kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Pemberian kode dan data wilayah daerah provinsi dan tempat kabupaten/kota, dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Pemberian kode dan data wilayah kecamatan dan kelurahan, sesudah memperoleh rekomendasi dari unit kerja yang menangani kiprah penataan kecamatan dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Pemberian kode dan data wilayah desa dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Bagaimana Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan, menurut Pasal 4 Permendagri Nomor 137 Tahun 2018, Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan memuat instruksi wilayah manajemen pemerintahan yang penomorannya terintegrasi mulai dari instruksi wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan terdiri atas 10 (sepuluh) digit, dengan rincian:
a. kode wilayah provinsi terdiri atas 2 (dua) digit dan selanjutnya disebut instruksi wilayah tempat provinsi;
b. digit pertama kode wilayah untuk daerah provinsi didasarkan pada letak geografis pulau/kepulauan Indonesia yang dimulai dari arah barat ke timur dan untuk digit kedua diisi sesuai dengan urutan pembentukan tempat provinsi;
c. kode wilayah untuk tempat kabupaten/kota 4 (empat) digit yang terdiri dari kode wilayah unsur tempat provinsi 2 (dua) digit, dan kode wilayah unsur tempat kabupaten/kota 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan;
d. digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kabupaten diisi dengan angka 01 (nol satu) hingga dengan 69 (enam sembilan);
e. digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kota diisi dengan angka 71 (tujuh satu) hingga dengan 99 (sembilan sembilan);
f. kode wilayah untuk Kecamatan 6 (enam) digit yang terdiri dari kode wilayah tempat provinsi 2 (dua) digit, instruksi wilayah tempat kabupaten/kota 2 (dua) digit, dan kode wilayah kecamatan 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan;
g. kode wilayah Kelurahan dan desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas instruksi wilayah tempat provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, kode wilayah Kecamatan 2 (dua) digit, dan kode wilayah Kelurahan dan desa 4 (empat) digit yang ditulis secara berurutan;
h. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah kelurahan memakai angka 1 (satu); dan i. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah Desa memakai angka 2 (dua).
Pada Pasal 5 Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, ditegaskan bahwa Kode wilayah provinsi ditetapkan berdasarkan letak geografis pulau/kepulauan Indonesia, yang dimulai dari barat ke timur, dengan penjelasan:
a. instruksi wilayah tempat provinsi di Pulau Sumatera dimulai dengan angka 1 (satu) dan 2 (dua);
b. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Jawa dimulai dengan angka pertama 3 (tiga) dan 4 (empat);
c. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Bali dan Nusa Tenggara dimulai dengan angka pertama 5 (lima);
d. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Kalimatan dimulai dengan angka pertama 6 (enam);
e. instruksi wilayah tempat provinsi di Pulau Sulawesi dimulai dengan angka pertama 7 (tujuh);
f. kode wilayah tempat provinsi di Pulau Maluku dimulai dengan angka pertama 8 (delapan); dan
g. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Papua dimulai dengan angka pertama 9 (sembilan).
Adapun Digit kedua instruksi wilayah tempat provinsi ditetapkan berdasarkan urutan pembentukan tempat provinsi.
Pasal 6 Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, menyatakan bahwa Kode wilayah tempat kabupaten dimulai dengan nomor 01 (nol satu), nomor 02 (nol dua), nomor 03 (nol tiga), hingga dengan nomor 69 (enam puluh sembilan) sesuai dengan urutan pembentukan daerah kabupaten, diletakkan sesudah instruksi tempat provinsi. Kode wilayah kota dimulai dengan nomor 71 (tujuh puluh satu), nomor 72 (tujuh puluh dua), nomor 73 (tujuh puluh tiga) sampai dengan nomor 99 (sembilan puluh sembilan) sesuai dengan urutan pembentukan kota, diletakkan sesudah instruksi tempat provinsi. Dalam hal terjadi pemekaran daerah kabupaten/kota, instruksi wilayah tempat kabupaten/kota induk tidak berubah, kode wilayah daerah kabupaten/kota pemekaran ditetapkan secara berurutan, mengikuti kode wilayah tempat kabupaten/kota urutan terakhir.
Pasal 7 Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, menyatakan bahwa Kode wilayah kecamatan berjumlah 6 (enam) digit dengan urutan 2 (dua) digit instruksi wilayah tempat provinsi, 2 (dua) digit kode wilayah daerah kabupaten/kota, dan 2 (dua) digit instruksi wilayah Kecamatan. Dalam hal terjadi pemekaran Kecamatan, kode wilayah Kecamatan induk tidak berubah, instruksi wilayah Kecamatan yang dimekarkan ditetapkan secara berurutan, mengikuti instruksi wilayah Kecamatan urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan atau penghapusan Kecamatan, nama Kecamatan gres tersebut memakai salah satu nama kecamatan sebelum penggabungan atau penghapusan, diberikan kode kecamatan yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan kecamatan, kecamatan hasil penggabungan menggunakan nama baru, diberikan instruksi kecamatan baru. Dalam hal terjadi perubahan nama Kecamatan maka instruksi kecamatan tidak berubah.
Terkait Kode desa, menurut Pasal 8 Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, dinyatakan bahwa Kode wilayah Desa dan Kelurahan berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas 2 (dua) digit kode wilayah tempat provinsi, 2 (dua) digit kode wilayah daerah kabupaten/kota, 2 (dua) digit kode wilayah Kecamatan, dan 4 (empat) digit instruksi wilayah Desa dan Kelurahan yang ditulis secara berurutan. Kode wilayah Desa dibedakan dengan kode wilayah Kelurahan yaitu pada digit pertama, angka 1 (satu) menunjukkan kode wilayah Kelurahan dan angka 2 (dua) memperlihatkan instruksi wilayah Desa, selanjutnya 3 (tiga) digit berikutnya menunjukkan nomor urut pembentukan Desa dan Kelurahan pada kecamatan yang bersangkutan dimulai dari 001 (nol nol satu) sampai dengan 999 (sembilan sembilan sembilan). Dalam hal terjadi pemekaran Desa dan/atau Kelurahan, kode wilayah Desa dan Kelurahan induk tidak berubah, kode wilayah desa dan kelurahan yang dimekarkan ditetapkan secara berurutan, mengikuti instruksi wilayah Desa dan instruksi wilayah Kelurahan urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan Desa dan/atau Kelurahan, nama Desa dan Kelurahan baru tersebut menggunakan salah satu nama Desa dan Kelurahan sebelum penggabungan, diberikan kode wilayah desa dan instruksi wilayah Kelurahan yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan Desa dan/atau Kelurahan maka hasil penggabungan menggunakan nama gres dan diberikan kode wilayah Desa dan kode wilayah Kelurahan baru. Dalam hal terjadi perubahan nama Desa dan/atau Kelurahan maka tidak menggunakan salah satu nama Desa dan/atau Kelurahan sebelum perubahan dan diberikan kode wilayah Desa dan/atau kode wilayah Kelurahan baru. Dalam hal terjadi perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan atau sebaliknya, diberikan kode wilayah Desa dan/atau instruksi wilayah Kelurahan baru.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Link download Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 perihal Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan besrta Lampiran Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 ----disini----
Demikian isu terkait Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendagri Nomor 137 Tahun 2018 Wacana Isyarat Dan Data Wilayah Manajemen"
Posting Komentar