Terbaru - Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Ppkpns) Bagi Guru, Kepala Sekolah, Dan Tenaga Kependidikan Lainnya
Untuk mendownload MODUL Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya silahkan scroll ke bawah
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (DP3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 ihwal Penilaian Prestasi Kerja PNS telah dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020. Peraturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsionl Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2020. Dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tersebut, parameter mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk pengawas sekolah perlu disesuaikan agar relevan pada hakikat tugas pengawas sekolah baik utama maupun penunjang yang relevan. Penilaian prestasi kerja bagi pengawas sekolah, dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pengawas sekolah, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi pengawas secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier pengawas sekolah yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 perihal Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru yang beralih tugas sebagai pengawas dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja pengawas sekolah, sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh pengawas sekolah dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja pengawas sekolah secara strategis diarahkan melalui penilaian.
Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pengawas sekolah menurut prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut dibutuhkan suatu pedoman penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan peran jabatan pengawas sekolah.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (DP3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 ihwal Penilaian Prestasi Kerja PNS telah dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020. Peraturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsionl Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2020. Dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tersebut, parameter mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk pengawas sekolah perlu disesuaikan agar relevan pada hakikat tugas pengawas sekolah baik utama maupun penunjang yang relevan. Penilaian prestasi kerja bagi pengawas sekolah, dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pengawas sekolah, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi pengawas secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier pengawas sekolah yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 perihal Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru yang beralih tugas sebagai pengawas dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja pengawas sekolah, sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh pengawas sekolah dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja pengawas sekolah secara strategis diarahkan melalui penilaian.
Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pengawas sekolah menurut prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut dibutuhkan suatu pedoman penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan peran jabatan pengawas sekolah.
download MODUL Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya
Download juga
Simulasi UNBK Offline SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, Sekolah Menengan Atas DAN SMK TAHUN 2020/2020
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020/2020
POS UN dan POS USBN 2020
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, Sekolah Menengan Atas DAN SMK TAHUN 2020/2020
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020/2020
POS UN dan POS USBN 2020
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
Anda Terbantu dengan artikel berjudul BANK SOAL PERSIAPAN UN SMA ini? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Ppkpns) Bagi Guru, Kepala Sekolah, Dan Tenaga Kependidikan Lainnya"
Posting Komentar